Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting . SYARAT PENDAFTARAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/ PROVINSI/ NEGARA. 1. Pindah Datang Bagi WNI. Surat Pengantar Pindah dari DIspendukcapil Daerah Asal. Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi yang sudah menikah) Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda) Fotocopy Akta
Antar Kota dan antar Propinsi. Kota / Propinsi asal. Penduduk datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan; Kepala kelurahan / Kasi Pemerintahan menandatangani surat pengantar pindah antar kota/prop; Petugas Register kelurahan menunjukan surat pengantar pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah;Surat rekomendasi sekolah yang dituju dan diketahui kepala UPTD Kecamatan; Map Polio 1 Lembar; Syarat Pindah Sekolah Luar Kota. Permohonan orangtua/wali; Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan; Map Polio 1 Lembar; Sementara proses pindah sekolah juga memiliki banyak proses tetapi bisa langsung dilakukan dalam Cara mengurus surat pindah antarprovinsi wajib dipahami apabila seseorang akan pindah dan menetap di provinsi baru yang tidak sesuai KTP. ADVERTISEMENT Berdasarkan laman menpan.go.id, untuk mengurus surat pindah domisili antarprovinsi, pengurus bisa datang secara langsung ke kantor kecamatan dengan membawa berkas yang diperlukan.
1. Surat Pernyataan Pindah Kelurahan/Kecamatan Wajib 2. Kartu Keluarga (1) atau masih sama mertua 3. Kartu Keluarga (1) atau masih sama orang tua 4. Kartu Keluarga (1) atau masih sama Keluarga Lain 5. Buku Nikah / Muslim (halaman 1) 6. Buku Nikah (halaman 2) 7. Buku Nikah (halaman 3) 8. Akta Kawin / non muslim 9. Ijazah atau Akta Lahir (untukPersyaratan Pindah antar Kab/Prop. Formulir permohonan perubahan KK WNI dengan F-1.16. Surat Pengantar pindah dari Kelurahan F-1.33 dan F-1.34. Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan F-1.35 dan F-1.36. Kartu Keluarga (KK) yang asli. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang asli. Foto copy Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang